Rabu, 18 November 2009

MARI HIDUP PRODUKTIF

Setiap orang tentu ingin hidupnya produktif, yang dimaksudkan disini adalah bisa memaksimalkan waktu untuk menghasilkan sesuatu yang berharga bagi dirinya dan orang lain, sehingga waktu yang diberikan selama satu hari 24 jam tidak terbuang sia-sia. Karena itu perlu adanya management waktu, menurut hemat penulis, ada beberapa langkah agar kita bisa menggunakan waktunya dengan semaksimal mungkin.
Langkah pertama adalah dengan membuat jadwal kegiatan harian pribadi. Mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali, dengan diisi kegiatan-kegiatan yang kiranya mampu untuk dilaksanakan dan dapat memberi manfaat bagi dirinya dan orang lain.
Kedua adalah disiplin terhadap jadwal yang telah dibuat sendiri. Meskipun tidak ada aturan pelanggaran, tidak ada sanksi, juga tidak ada penindak jika melanggar jadwal yang telah dibuat sendiri. Justru dengan mendisiplinkan diri, kita dituntut untuk jujur terhadap diri dari apa yang telah direncanakan dengan tindakan yang telah dilakukan.
Ketiga, memberi hukuman atau sanksi untuk dirinya sendiri. Tindakan ini sebagai langkah preventif agar kita lebih taat terhadap praturan yang dibuat sendiri. Diharapkan dengan adanya sanksi ini, kita tidak menyepelekan terhadap apa yang telah dijadwalkan.
Keempat, tentukan target, disini kita dituntut untuk membuat daftar pencapaian dengan satuan waktu, bisa harian, mingguan, bulanan hingga tahunan. Misalnya, jika kita ingin produktif menulis, maka target dalam satu hari kita harus sudah bisa menulis apa, apakah artikel, opini atau kolom, lalu apa target mingguannya, apakah bisa menulis cerpen, puisi dsb. Kemudian dilanjutkan dengan target bulanan dan tahunan disesuakan dengan kemampuan dan bakat kita. Jadi, inilah standar yang harus dicapai sebagai salah indikator tingkat keberhasilan dalam memanage waktu.
Kelima, evaluasi diri. Dari daftar terget itu kita bisa melihat tingkat pencapaian keberhasilannya. Apakah sudah sesuai dengan target, atau masih jauh dari yang direncanakan. Nantinya kita bisa menganaliasa kekurangan dan kelebihan dari apa yang telah kita lakukan berdasarkan standarisasi pencapaian yang telah kita buat. Langkah ini sangat penting sebagai bahan untuk evaluasi diri, juga untuk melihat kemampuan diri dalam merealisasikan rencana yang terjadwal.
Keenam, tindak lanjut. Setelah kita mengetahui tingkat keberhasilan, kekurangan dan kelebihan dari apa yang telah kita lakukan, tentunya kita ingin melanjutkan rencana ke depan dengan lebih matang lagi. Karena itu, pengalaman sebelumnya menjadi cerminan untuk memperbaiki langkah kedepan yang lebih baik. Semoga bisa.

*) Dimuat di harian Suara Merdeka edisi Minggu 8 Nopember 2009, rubrik YA! Swara Muda.


Selasa, 17 November 2009

Meneguhkan Komitmen Menulis


Menulis bukanlah perkerjaan berat, bukan pula perkara mudah. Tapi banyak calon penulis yang gugur di tengah jalan, terutama bagi penulis pemula, biasanya untuk memulai menulis saja membutuhkan perjuangan yang luar biasa.
Perlu diketahui menulis tidak hanya membutuhkan daya nalar yang kuat tapi juga mentalitas dan komitmen. Dalam proses menulis tentu memakan waktu yang tidak sedikit. Dan rutinitas itu yang mempengaruhi kualitas tulisan.
Sayangnya mahasiswa meremehkan rutinitas menulis ini, dengan mudah mereka menunda proses penulisan yaitu dengan berbagai alasan. Disadari atau tidak sikap ini akan memicu timbulnya rasa malas. Bisa saja penulis itu mempunyai gagasan banyak untuk menulis, tetapi pada tataran pelaksanaanya dengan mudah untuk ditunda, hingga akhirnya gagasan itu menumpuk di kepala, dan sampai pada waktunya tulisan itu belum terwujud juga.
Berangkat dari pengalaman teman-teman di bangku kuliah ternyata tidak sedikit mahasiswa yang berkeinginan untuk menulis, dengan tema ini dan itu. Tapi itu masih sebatas keinginan, sementara eksekusi ide itu belum jua terlaksana. Masalhanya sepele, menunda-nunda.
Karena itu sebisa mungkin penulis menghindari sikap menunda-nunda. Sebelum nantnya timbul kemalasan. Diakui memang, untuk merubah sikap ini tidaklah mudah, tetapi juga tidaklah terlalu sulit selama ada komitmen yang kuat untuk menulis. Ini penting karena komitmen awal akan menentukan keberhasilan sauatu tindakan. Jangan harap pekerjaan itu akan selesai, jika tidak ada komitmen di dalamnya.
Lakukan Sekarang
Seperti yang kita ketahui, banyak calon penulis terjebak pada tataran ide-ide, sementara prakteknya masih nihil karena berbagai faktor. Disini berlaku konsep 3M yang dipopulerkan oleh AA. Gym, mulailah dari yang kecil, mulailah dari diri kita sendiri, mulailah dari sekarang. Konsep itu manjadi penting mengingat sudah banyak teori dan gagasan dibidang tulis-menulis, tetapi tidak dibarengi dengan sikap dari diri pribadi yang komitmen untuk menulis.
Untuk melaksanakannya dibutuhkan komitmen yang kuat dan sejak dini dibangun untuk menulis. Kemudian pupuklah komitment itu dengan memotivasi sesuai dengan diri pribadi penulis. Dan nantinya kita akan menemukan motivasi yang pas bagi dirinya untuk memulai menulis.
Dan perlu diketahui pula, ide-ide menulis akan terus bermunculan sejalan dengan goresan tinta diatas kertas. Karena selama menulis selama itu pula otak kita diperas untuk diapresiaikan dalam bentuk tulisan. Yang nantinya tidak hanya kita saja yang menikmati gagasan pikiran dari otak penulisnya. Karena itu, selagi ada gagasan menulislah kapan saja dan dimana saja.

Konsep Hukum Progresif Satjipto Rahardjo


Judul buku : Hukum Prograsif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia
Pengarang : Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH
Penerbit : Genta Publishing, Yogyakarta
Tahun terbit : Juli 2009
Jumlah halaman : xiii+156
ISBN :978-979-19598-4-1

Sebagai Negara hukum tentunya banyak peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan keadilan bagi masyarakat. Kemudian untuk menegakkan keadilan didirikanlah institusi-institusi keadilan. Diharapkan dengan diterbitkannya undang-undang dan penegak keadilan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sehingga kesejahteraan sebagai tujuan umum masarakat bisa dirasakan oleh semua kalangan.
Akan tetapi, dari undang-undang saja terkadang justru memunculkan konflik. Begitu juga dengan lembaga penegak keadilan, yang mestinya bisa menjadi rujukan mencari keadilan, malah terperangkap pada alur birokrasi yang mencederai rasa adil. Karena pada kenyataan, ketika keadilan itu harus melalui institusi pengadilan, itu artinya hanya orang-orang yang mempunyai kekuasaan institusi yang bisa memenangkan keadilan.
Inilah kemudian menuntut adanya reformasi dibidang hukum, sayangnya hingga kini reformasi hukum dianggap belum sepenuhnya berhasil, hal itu disebabkan masih maraknya korupsi, komersialisasi dan commodification.
Berangkat dari sini Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang diberi judul "Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum," menawarkan gagasannya tentang hukum progresif. Dimatanya hukum progresif berperan, tidak untuk menerima hukum sebagai institusi yang mutlak dan final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuan untuk mengabdi kepada manusia.
Asumsi awalanya, hukum progresif adalah hukum untuk manusia. Karenanya paradigma yang dibangun dalam hukum progresif adalah mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar dari pada menafsirkan hukum dari sudut logika dan peraturan. Sehingga hukum mengikuti kepentingan manusia, bukan manusia mengikuti kepetingan hukum.
Disini hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dari nilai dan tujuan social yang ingin dicapainya serta akibat-akibat yang timbul dari kekejaman hukum. Untuk itu diperlukan keberanian dalam melakukan interpretasi hukum secara progresif dari pada tunduk dan membiarkan terbelenggu oleh peraturan hukum. Selain itu, hukum progresif sangat bertumpu pada sumber daya manusia(SDM) dalam menginterpretasikan hokum itu sendiri.
Satjipto juga menolak pendapat bahwa ketertiban(order) hanya bekerja melalui institusi-institusi kenegaraan yang tersistem. Seperti:lembaga-lembaga pengadilan, lembaga Arbitrase, kepolisian. Nah, hadirnya hukum progresif disini sebagai koreksi atas kelemahan system yang sarat dengan birokrasi.
Konsep negara hukum menurut Satjipto adalah sebuah bingkai(framework) besar yang memuat prinsip-prinsip yang menuntun cara bangsa untuk menata serta mneyalurkan porses-proses dalam masyarakat, sehingga tercapai tujuan sosial, politik dan lain-lain dalam negara tersebut.
Hukum Progresif
Progresivitas bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Inilah modal utama kehidupan berhukum masyarakat Indonesia yang lebih baik. Dengan demikian hukum menjadi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan tersebut, hukum bukan raja, melainkan alat saja yang berfungsi memberi rahmat kepada dunia dan manusia.
Progresivisme juga tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan sebagai suatu institusi yang bermoral, dan tujuan bersanya adalah kesejahteraan dan kabahagiaan manusia. Sehingga hukum selalu berada pada status "law in making." Maka disinilah hukum progresif selalu melakukan koreksi dan berusaha untuk memperbaiki diri, meng-up date setra menyempurnakan, tidak ada kata stagnan dan status quo dalam hukum. Hukum bukanlah karya mesin, melainkan karya manusia yang penuh dengan nuansa pilihan dan modalitas. seperti kepedualian, empati, dan keberanian.
Dengan demikian hukum progresif selalu peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, baik local, nasional maupun global. Dengan perubahan-perubahan itulah hukum progresif terpanggil untuk melindungi rakyat menuju pada ideal hukum.
Nantinya hukum progresif akan manjdi kritis dan fungsional, karenanya ia akan senantiasa melihat kekurang-kekurangan untuk kemudian disempurnakan, yang berdasarkan parameter manusia, masyarakat dan dinamika masyarakat.
Dan kemudian hukum progresif akan selalu tumbuh, berubah, dan berkembang. Dalam artian ia akan tumbuh, menuju kebaruan meninggalkan yang lama. Berubahm agar hukum tidak sekadar menjadi monument sejarah yang gagal mengatur dengan efektif. Dan akan berkembang sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat.
Secara bahasa, buku terbitan genta publishing ini mudah dipahami oleh semua kalangan. Meskipun banyak istilah hukum disetiap pembahasannya. Akan tetapi, sangat disayangkan ada beberapa paragraf yang diulang-ulang, sehingga terkesan kurang efisien.
Buku ini sangat dianjurkan bagi para penegak keadilan, penggali hukum, serta para akademisi yang bergelut dibidang hukum, mengingat catatan-catatan Satjipto Rahardjo ini kental sekali dengan kerangka ideal sebuah hukum yang mensejahterakan manusia. Faktor dan kontribusi manusia lebih menentukan dari pada peraturan yang ada.