Selasa, 17 November 2009

Konsep Hukum Progresif Satjipto Rahardjo


Judul buku : Hukum Prograsif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia
Pengarang : Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH
Penerbit : Genta Publishing, Yogyakarta
Tahun terbit : Juli 2009
Jumlah halaman : xiii+156
ISBN :978-979-19598-4-1

Sebagai Negara hukum tentunya banyak peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan keadilan bagi masyarakat. Kemudian untuk menegakkan keadilan didirikanlah institusi-institusi keadilan. Diharapkan dengan diterbitkannya undang-undang dan penegak keadilan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sehingga kesejahteraan sebagai tujuan umum masarakat bisa dirasakan oleh semua kalangan.
Akan tetapi, dari undang-undang saja terkadang justru memunculkan konflik. Begitu juga dengan lembaga penegak keadilan, yang mestinya bisa menjadi rujukan mencari keadilan, malah terperangkap pada alur birokrasi yang mencederai rasa adil. Karena pada kenyataan, ketika keadilan itu harus melalui institusi pengadilan, itu artinya hanya orang-orang yang mempunyai kekuasaan institusi yang bisa memenangkan keadilan.
Inilah kemudian menuntut adanya reformasi dibidang hukum, sayangnya hingga kini reformasi hukum dianggap belum sepenuhnya berhasil, hal itu disebabkan masih maraknya korupsi, komersialisasi dan commodification.
Berangkat dari sini Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang diberi judul "Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum," menawarkan gagasannya tentang hukum progresif. Dimatanya hukum progresif berperan, tidak untuk menerima hukum sebagai institusi yang mutlak dan final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuan untuk mengabdi kepada manusia.
Asumsi awalanya, hukum progresif adalah hukum untuk manusia. Karenanya paradigma yang dibangun dalam hukum progresif adalah mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar dari pada menafsirkan hukum dari sudut logika dan peraturan. Sehingga hukum mengikuti kepentingan manusia, bukan manusia mengikuti kepetingan hukum.
Disini hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dari nilai dan tujuan social yang ingin dicapainya serta akibat-akibat yang timbul dari kekejaman hukum. Untuk itu diperlukan keberanian dalam melakukan interpretasi hukum secara progresif dari pada tunduk dan membiarkan terbelenggu oleh peraturan hukum. Selain itu, hukum progresif sangat bertumpu pada sumber daya manusia(SDM) dalam menginterpretasikan hokum itu sendiri.
Satjipto juga menolak pendapat bahwa ketertiban(order) hanya bekerja melalui institusi-institusi kenegaraan yang tersistem. Seperti:lembaga-lembaga pengadilan, lembaga Arbitrase, kepolisian. Nah, hadirnya hukum progresif disini sebagai koreksi atas kelemahan system yang sarat dengan birokrasi.
Konsep negara hukum menurut Satjipto adalah sebuah bingkai(framework) besar yang memuat prinsip-prinsip yang menuntun cara bangsa untuk menata serta mneyalurkan porses-proses dalam masyarakat, sehingga tercapai tujuan sosial, politik dan lain-lain dalam negara tersebut.
Hukum Progresif
Progresivitas bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Inilah modal utama kehidupan berhukum masyarakat Indonesia yang lebih baik. Dengan demikian hukum menjadi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan tersebut, hukum bukan raja, melainkan alat saja yang berfungsi memberi rahmat kepada dunia dan manusia.
Progresivisme juga tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan sebagai suatu institusi yang bermoral, dan tujuan bersanya adalah kesejahteraan dan kabahagiaan manusia. Sehingga hukum selalu berada pada status "law in making." Maka disinilah hukum progresif selalu melakukan koreksi dan berusaha untuk memperbaiki diri, meng-up date setra menyempurnakan, tidak ada kata stagnan dan status quo dalam hukum. Hukum bukanlah karya mesin, melainkan karya manusia yang penuh dengan nuansa pilihan dan modalitas. seperti kepedualian, empati, dan keberanian.
Dengan demikian hukum progresif selalu peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, baik local, nasional maupun global. Dengan perubahan-perubahan itulah hukum progresif terpanggil untuk melindungi rakyat menuju pada ideal hukum.
Nantinya hukum progresif akan manjdi kritis dan fungsional, karenanya ia akan senantiasa melihat kekurang-kekurangan untuk kemudian disempurnakan, yang berdasarkan parameter manusia, masyarakat dan dinamika masyarakat.
Dan kemudian hukum progresif akan selalu tumbuh, berubah, dan berkembang. Dalam artian ia akan tumbuh, menuju kebaruan meninggalkan yang lama. Berubahm agar hukum tidak sekadar menjadi monument sejarah yang gagal mengatur dengan efektif. Dan akan berkembang sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat.
Secara bahasa, buku terbitan genta publishing ini mudah dipahami oleh semua kalangan. Meskipun banyak istilah hukum disetiap pembahasannya. Akan tetapi, sangat disayangkan ada beberapa paragraf yang diulang-ulang, sehingga terkesan kurang efisien.
Buku ini sangat dianjurkan bagi para penegak keadilan, penggali hukum, serta para akademisi yang bergelut dibidang hukum, mengingat catatan-catatan Satjipto Rahardjo ini kental sekali dengan kerangka ideal sebuah hukum yang mensejahterakan manusia. Faktor dan kontribusi manusia lebih menentukan dari pada peraturan yang ada.

Tidak ada komentar: